Ayo Ngaji

Belajar Islam Untuk Meraih Sukses

Shalat Jum'at: Jumlah Jama'ah, Tempat dan Syaratnya

Shalat Jumat: Jumlah jamaah, Tempat dan Syaratnya

Jumlah Makmum Shalat Jumat

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa berjama'ah adalah salah satu syarat sahnya shalat Jum'at. Hal ini berdasarkan pada hadits Thariq bin Syihab, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,

ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉُ ุญَู‚ٌّ ูˆَุงุฌِุจٌ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ูِูŠ ุฌَู…َุงุนَุฉٍ.

"Jum'at adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang dikerjakan dengan jama'ah."

Berkaitan dengan jumlah jama'ah yang ikut hadir untuk melaksanakan shalat Jum'at, mereka berselisih pendapat. Dalam masalah ini, terdapat lima belas pendapat, sebagaimana disebut oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari. Adapun pendapat yang kuat ialah shalat Jum'at sah sekalipun hanya diikuti dua orang atau lebih. Sebagai dasarnya adalah sabda Rasulullah saw.,

ุงู„ุฅِุซْู†َุงู†ِ ูَู…َุง ูَูˆْู‚َู‡ُู…َุง ุฌَู…َุงุนَุฉٌ.

"Dua orang atau lebih adalah jamaah.”1

Syaukani berkata, "Menurut ijma, shalat-shalat selain shalat Jum'at sudah dinilai berjamaah apabila diikuti oleh dua orang makmum serta tidak masbuq (ketinggalan shalat) termasuk ke dalam syaratnya. Dengan demikian, shalat Jum'at tidak dapat dikatakan mempunyai ketentuan tersendiri, berbeda dengan shalat-shalat yang lain, kecuali apabila ada dalil atau keterangan yang mendukungnya. Apalagi, tidak ditemukan satu dalil pun yang menentukan jumlah tertentu terkait jumlah jamaah yang melebihi dari dua orang makmum


  1. Al-Mushannaf, jilid II, hal: 102.

Tempat Shalat Jum'at

Shalat Jumat itu sah dilakukan baik di kota atau di desa, di dalam mesjid dan bangunan atau di lapangan yang terdapat sekelilingnya, sebagaimana juga sah dilakukan di beberapa tempat. Umar r.a. pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrein yang berbunyi: "Lakukanlah shalat Jumat di tempat mana saja Tuan-Tuan berada1." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, dan menurut Ahmad isnadnya baik)

Hadits ini menunjukkan boleh di kota atau di desa. Dan berkata Ibnu Abbas: "Jumat yang pertama kali dilakukan dalam Islam setelah Jumat yang dikerjakan di mesjid Nabi saw. di Madinah, ialah yang dilakukan di Juwatsi, yakni salah sebuah desa di daerah Bahrein.2" (Riwayat Bukhari dan Abu Daud)

Dan dari Al-Laits bin Sa'ad, bahwa penduduk Mesir dan pesisirnya mendirikan Jumat di tempat masing-masing di masa Umar dan Utsman atas perintah kedua khalifah ini, sedang di sana banyak pula terdapat para sahabat Nabi saw.

Kemudian dari Umar, bahwa ia melihat penduduk Mesir dan daerah-daerah sekitar mata air yang terletak di antara kota Mekah dan Madinah, berjumat di tempat mereka masing-masing, dan mereka tidaklah ditegurnya3. (Riwayat Abdur Razak dengan sanad yang sahih)


  1. Al-Mushannaf, jilid II, hal: 102.
  2. HR Bukhari,kitab "al-Jumuah," bab "al-Juma' fi al-Qura wa al-Mudun," [892]
  3. Al-Mushannaf, jilid III, hal: 170. Ibnu Hajar mengklasifikasikannya sebagai sahih dalam Fath al-Bari, jilid II, hal: 441

Tinjauan Terhadap Syarat-Syarat Yang DiKemukakan Oleh Para Ahli Fikih

Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa syarat-syarat wajib shalat Jum'at adalah laki-laki, merdeka, sehat, mukim dan tidak berhalangan yang membolehkan dirinya meninggalkan shalat jum'at, sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa berjamaah merupakan salah satu syarat sahnya shalat jum'at. Inilah syarat-syarat yang tercantum di dalam Sunnah agar kita melaksanakannya.

Adapun syarat-syarat selain itu, seperti syarat yang dibuat oleh sebagian ulama fikih tidaklah mempunyai sandaran atau dasar yang kuat. Di sini, saya akan mengemukakan apa yang telah ditulis oleh pengarang al-Rawdhah an-Naddiyah, bahwa, "Shalat Jum'at adalah seperti shalat-shalat yang lain, bahkan tidak ada bedanya sama sekali, karena tidak ada keterangan yang menyatakan adanya perbedaan tersebut. Apa yang kami katakan di sini adalah sebagai sanggahan terhadap pendapat yang mengemukakan syarat yang sengaja dibuat-buat, seperti syarat adanya imam besar, dilaksanakan di kota yang memiliki masjid raya, atau jumlah jamaah yang ditentukan. Syarat-syarat seperti ini sama sekali tidak berlandaskan pada dalil yang mewajibkan, bahkan dalil yang menganggapnya sebagai sunnah pun tidak ditemukan, apalagi menetapkannya sebagai syarat.

Dan di sini cukuplah bila kita kutip apa yang ditulis oleh pengarang buku Ar-Raudlatun Naddiyyah, Shalat Jumat adalah seperti shalat-shalat yang lain, tidak ada bedanya sama sekali, karena tak adanya alasan yang menyatakan adanya perbedaan itu.

Sebenarnya, jika ada dua orang yang menunaikan shalat Jum'at di suatu tempat yang secara kebetulan tidak dijumpai penduduk selain mereka berdua lalu mereka shalat Jum'at secara berjama'ah, maka mereka sudah melaksanakan ketentuan yang diwajibkan oleh agama. Jika salah seorang di antara mereka memberikan khutbah sementara yang seorang lagi mendengarkan, maka dengan demikian mereka sudah mengamalkan Sunnah. Bahkan seandainya khutbah ditinggalkan, juga tidak masalah, karena khutbah hukumnya hanyalah sunnah.

Sekiranya tidak ada hadits yang diriwayatkan oleh Thariq bin Syihab yang mewajibkan pelaksanaan shalat Jum'at dengan cara berjamaah karena Rasulullah saw. tidak pernah melakukannya kecuali dengan berjamaah, tentunya shalat Jum'at boleh dikerjakan secara sendirian, sebagaimana halnya shalat-shalat yang lain. Adapun pernyataan yang disampaikan oleh sebagian orang, bahwa jumlah jamaah shalat Jum'at sekurang-kurangnya empat orang agar di sana terdapat satu orang wali Allah, maka sebagaimana ditegaskan oleh pakar hadits, ini bukanlah sabda Rasulullah saw. dan bukan pula ucapan salah seorang sahabat. Jadi, pendapat seperti ini tidak perlu dipedulikan. Perkataan di atas diucapkan oleh Hasan al-Bashri.

Jika diperhatikan dengan baik berkaitan ibadah yang mulia ini, ia diwajibkan satu kali dalam seminggu. Melaksanakannya dengan baik berarti menegakkan syiar-syiar agama yang terpenting. Tetapi syiar agama ini tidak boleh dimuati omong kosong, aliran yang aneh serta hasil ijtihad yang tidak berdasar. Sebab hal yang sedemikian hanya akan membingungkan umat Islam.

Di antara pendapat yang tidak berdasar, adalah pernyataan bahwa khutbah Jum'at sama kedudukannya dengan dua rakaat shalat, hingga orang yang tidak sempat mendengarkannya, maka shalat Jum'at yang dilakukannya tidak sah. Dengan demikian, seolah-olah dia tidak pernah mendengar sebuah hadits dari Rasulullah saw. dengan berbagai sanad, masing-masing saling menguatkan antara satu sama lain. Hadits tersebut menegaskan,

ุฃَู†َّ ู…َู†ْ ูَุงู†ุชُู‡ُ ุฑَูƒْุนَุฉٌ ู…ِู†ْ ุฑَูƒْุนَุชَูŠ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ، ูَู„ْูŠُุถِูْ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ุฃُุฎْุฑَู‰، ูˆَู‚َุฏْ ุชَู…َّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ

"Artinya : Sesungguhnya orang yang tertinggal satu rakaat shalat Jum'at, hendaknya dia menyempurnakan. (Dan jika hal itu dilakukan) maka shalat Jum'atnya sah."

Di samping itu, pendapat seperti ini juga menampakkan dirinya yang seakan-akan tidak mengetahui hadits-hadits yang lain. Ada pula yang mengatakan, bahwa shalat Jum'at dianggap sah apabila jumlah jemaahnya sekurang-kurangnya tiga orang termasuk imam. Ada pula yang mengatakan empat, tujuh, sembilan, dua belas, dua puluh, tiga puluh, empat puluh, lima puluh, dan tujuh puluh orang. Bahkan ada pula yang mengatakan asal jumlahnya banyak tanpa mengemukakan batas minimum. Ada pula yang berpendapat bahwa shalat Jum'at harus dilakukan di kota besar yang mempunyai masjid raya dengan jumlah penduduk yang sekurang-kurangnya sekian ribu jiwa. Ada pula yang mengatakan bahwa di kota tersebut harus ada masjid raya yang dilengkapi dengan tempat mandi. Ada pula yang mengatakan bahwa harus ada ini dan itu dan seterusnya. Ada pula yang berpendapat, shalat Jum'at tidak sah kecuali bila ada imam besar, sebaliknya jika tidak ada imam besar atau tidak memenuhi salah satu di antara syarat-syarat adil, maka tidak diwajibkan pelaksanaan shalat Jum'at. Di samping itu, masih banyak lagi pendapat-pendapat lain yang kesemuanya sama sekali tidak ilmiah dan tidak berlandaskan kepada Al-Qur'an atau Sunnah Rasulullah saw.

Tidak sepatah kata pun terdapat dalam kedua sumber itu yang menyebuti bahwa apa yang mereka katakan itu merupakan syarat sahnya shalat Jum'at termasuk di antara fardhu dan rukun-rukunnya. Sangat mengherankan, jika ingin mendengar rekaan-rekaan yang muncul dari kepala mereka, tak ubahnya cerita-cerita dongeng atau silat lidah yang biasa dituturkan orang di warung kopi. Inilah perkara yang tidak mungkin dijumpai dalam syariat yang suci ini.

Perkara ini pasti akan diketahui oleh setiap orang yang arif terhadap Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya, orang yang benar-benar berlaku proporsional dan berpendirian teguh yang tidak ingin terpengaruh dan menyeleweng dari kebenaran hanya karena klaim atau pendapat yang tidak tentu arahnya. Siapa saja yang melakukan kekeliruan, maka akibatnya akan kembali menimpa dirinya sendiri!

Ketentuan hukum yang ditegakkan di kalangan umat manusia seharusnya adalah Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt.,

ูŠَุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุกَุงู…َู†ُูˆุง ุฃَุทِูŠุนُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฃَุทِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฑَّุณُูˆู„َ ูˆَุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฃَู…ْุฑِ ู…ِู†ูƒُู…ْ ูَุฅِู† ุชَุชَุฒَุนْุชُู…ْ ูِูŠ ุดَูŠْุกٍ ูَุฑُุฏُّูˆู‡ُ ุฅِู„َู‰ ู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ุฑَّุณُูˆู„ِ ุฅِู† ูƒُู†ุชُู…ْ ุชُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ْูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْุขุฎِุฑِ ุฐَู„ِูƒَ ุฎَูŠْุฑٌ ูˆَุฃَุญْุณَู†ُ ุชَุฃْูˆِูŠู„ًุง

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul(-Nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An-Nisa' [4]: 59)

Allah swt. berfirman,

ุฅِู†َّู…َุง ูƒَุงู†َ ู‚َูˆْู„َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ุฏُุนُูˆุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ ، ู„ِูŠَุญْูƒُู…ُ ุจَูŠْู†َู‡ُู…ْ ุฃَู† ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุณَู…ِุนْู†َุง ูˆَุฃَุทَุนْู†َุง ูˆَุฃَูˆْู„َุจِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْู…ُูْู„ِุญُูˆู†َ )

"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila mereka diseru kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."(An-Nรปr [24]: 51)

Allah swt. berfirman,

ูَู„َุง ูˆَุฑَุจِّูƒَ ู„َุง ูŠُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุญَุชَّู‰ ูŠُุญَูƒِّู…ُูˆูƒَ ูِูŠู…َุง ุดَุฌَุฑَ ุจَูŠْู†َู‡ُู…ْ ุซُู…َّ ู„َุง ูŠَุฌِุฏُูˆุง ูِูŠ ุฃَู†ูُุณِู‡ِู…ْ ุญَุฑَุฌًุง ู…ِّู…َّุง ู‚َุถَูŠْุชَ ูˆَูŠُุณَู„ِّู…ُูˆุง ุชَุณْู„ِูŠู…ًุง )

Artinya ,"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa' [4]: 65)

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa pedoman umat Islam dalam setiap pertikaian yang terjadi adalah hukum Allah dan rasul-Nya. Hukum Allah bersumber dari kitab-Nya dan hukum rasul setelah beliau wafat adalah Sunnah beliau. Allah tidak mengizinkan siapa pun, sehebat apapun pengetahuannya dan akal pikirannya, mengemukakan sesuatu dalam masalah agama yang tidak bersumber pada Al-Qur'an atau Sunnah. Seorang mujtahid, memang dibolehkan mengamalkan pendapatnya jika tidak menjumpai dalil, tetapi ini bukan berarti bahwa orang lain harus mengikutinya.

Saya sangat heran melihat penyelewengan yang terjadi di kalangan sebagian penulis, yang di dalam bukunya menyuruh masyarakat awam untuk memercayai dan mengamalkan ijtihad-ijtihadnya, padahal tindakan sedemikian akan membawa mereka masuk ke dalam jurang kesesatan. Masalah ini tidak hanya terbatas pada satu mazhab, satu daerah, atau zaman tertentu, tapi sudah menjadi tradisi dan merebak luas di kalangan masyarakat awam, generasi selanjutnya bertaklid buta dengan mengikuti pendapat para pendahulu seolah-olah mereka mengambil dari sumber asalnya, Al-Qur'an. Padahal, semuanya adalah hasil dari pemikiran mereka yang tidak lebih dari sebuah pemikiran dan ijtihad belaka. Sebagaimana telah kita ketahui sebelumnya, bahwa sangat banyak ketentuan-ketentuan yang ditetapkan terkait shalat Jum'at ini tanpa adanya keterangan, baik dari Al-Qur'an, syariat Islam, maupun logika.

Untuk meningkatkan kecerdasan spiritual anda dapat tekan Refleksi Menuju Kesuksesan Hakiki


  1. HR Ibnu Majah,, kitab "Iqamah ash-Shalah," bab "Mรฃ Jรคa fรฌ Man Adraka min al-Jum Rakah," [1121] jilid 1, hal: 356. Pentahqiq az-Zawaid berkata, "Di dalam sanad hadits terdapat Umar bin Habib yang disepakati ulama bahwa dia perawi dhaif." Haitsami dal Majma az-Zawaid, jilid II, hal: 195 berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dal al-Kabir dan sanadnya hasan."

Berikutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »