Ayo Ngaji

Belajar Islam Untuk Meraih Sukses

Jumlah Pengikut Shalat Jum'at

Untuk mendirikan shalat jum'at di suatu tempat berapakah jumlah jama'ah minimal yang disyaratkan. Berikut paparan salah satu ulama fikih Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah jilid 2.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa berjama-'ah adalah salah satu syarat sahnya Jumat berdasarkan hadits Tharik bin Syihab bahwa Nabi saw. bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
Artinya :Jumat itu adalah hak kewajiban setiap orang Islam dengan berjama'ah

Tetapi mereka berselisih mengenai jumlah pengikut yang menghadiri hingga ia dapat dikatakan sah. Mengenai ini ada lima belas pendapat sebagaimana disebutkan oleh Hafizh da-lam Al-Fat-h. Adapun pendapat yang kuat ialah bahwa Jumat itu sah sekalipun hanya dengan dua orang pengikut atau lebih, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

٤٩٣ الْإِثْنَانِ فَمَا فَوْقَهُمَا جَمَاعَةٌ .
Artinya :Dua orang atau lebih itu dianggap berjama'ah.

Berkata Syaukani: "Menurut ijma', shalat-shalat lainya sudah cukup berjama'ah dengan diikuti oleh dua orang saja. Dan Jumat termasuk dalam shalat itu, maka tak dapat dikatakan ia mempunyai ketentuan tersendiri dan menyalahi yang lain-lain, kecuali bila ada dalil atau keterangan. Sedang dalam soal jum-lah pengikut ini tak ada keterangan yang mengharuskannya lebih dari lainnya." Berkata pula Abdul Haq: "Tak ada kete-rangan dari hadits yang menyebutkan bilangan pengikutnya." Juga Sayuthi mengatakan bahwa mengenai jumlahnya, tidak dijumpai dalam sebuah hadits pun.

Dan di antara ulama yang berpendapat seperti ini ialah Thaba-ri, Daud, Nakh'i dan Ibnu Hazmin

Berikutnya
Menampilkan artikel lebih baru
Sebelumnya
Next Post »